Prosedur Pembiayaan
Berikut ini 5 Langkah Alur Proses Pembiayaan
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan :
- Profile Perusahaan. Usaha minimal sudah berjalan 1-3 tahun
- Dokumen legalitas usaha, seperti : Akta Pendirian Usaha, NPWP, SIUP
- Laporan keuangan 1-3 tahun terakhir
- Jaminan SHM / BPKB
Sektor Usaha
- Sektor Industri
- Sektor Perdagangan
- Sektor Jasa
- Sektor Pertanian
Monitoring & Pendampingan
Dapat memberikan dampingan kepada Pasangan Usaha (PU) selain pembiayaan/investasi dalam bentuk financial seperti dampingan manajemen kepada PU yang dibiayai untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan bisnis PU.
Alur Penangan Keluhan
Prosedur Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Pasangan Usaha/Nasabah
Pada saat melakukan pengaduan pasangan usaha/nasabah harus menyiapkan informasi dan/atau dokumen:
Sarana Jabar Ventura berkomitmen untuk menyelesaikan
- KTP PU/Nasabah
- Alamat sesuai Identitas
- No. Telepon / HP
- Mengisi Formulir Pengaduan PU/Nasabah
- Surat kuasa khusus (apabila diwakilkan)
- Dokumen pendukung yang menerangkan mengenai permasalahan yang diadukan
Sarana Jabar Ventura berkomitmen untuk menyelesaikan
- Pengaduan Lisan maksimal 5 hari kerja
- Pengaduan Tertulis 20 hari kerja, dan
- Untuk perpanjangan waktu maksimal 20 hari kerja.
- Waktu tersebut terhitung setelah dokumen lengkap.
Dalam kondisi tertentu Sarana Jabar Ventura dapat meminta PU/Nasabah untuk menyampaikan pengaduan lisan menjadi pengaduan secara tertulis dan/atau memperpanjang masa penyelesaian pengaduan tertulis untuk 20 hari kerja tersebut, apabila:
- Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili PU/Nasabah dan/atau
- Terdapat hal-hal lain yang berada di luar kendali Nasabah.
Penolakan pengaduan akan dilakukan apabila:
– PU/Nasabah dan/atau Perwakilan PU/Nasabah tidak melengkapi persyaratan dokumen sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
– Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Sarana Jabar Ventura sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku.
– Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar, dan secara langsung sebagaimana tercantum dalam perjanjian dan/atau dokumen.
Sosialisasi BIK 2023